Kamis, 26 Maret 2020

Apa Sih Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO?

Masih banyak masyarakat yang belum paham tentang apa itu asuransi mobil. nah sekarang yuk lihat secara lebih detil tentang asuransi mobil baik yang TLO maupun asuransi All Risk

Asuransi Mobil


1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Secara harfiah Total Loss Only (TLO) berarti “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi mobil  hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk.
Di bawah ini adalah daftar tarif premi Asuransi TLO yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Asuransi TLO



Kategori


Uang Pertanggungan
Wilayah 1
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,47% 0,56%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,63% 0,69%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,41% 0,46%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,25% 0,30%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%



Kategori


Uang Pertanggungan
Wilayah 2
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,65% 0,78%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,44% 0,53%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,38% 0,42%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,25% 0,30%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%

Kategori

Uang Pertanggungan
Wilayah 3
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 0,51% 0,56%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 0,44% 0,48%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 0,29% 0,35%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 0,23% 0,27%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20% 0,24%

Catatan:
Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.
Lantas asuransi all risk mobil meliputi apa saja, ikuti keterangan berikut

2. Asuransi Mobil All Risk/ComprehensiveAll Risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Sehingga anda mesti mengerti polis asuransi mobil dengan benar

Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi mobil All Risk, pembiayaannya lebih mahal daripada TLO.
Agar tidak salah pilih, Anda bisa bandingkan asuransi mobil All Risk dan asuransi mobil TLO terbaik untuk kendaraan Anda. Bandingkan produk-produk asuransi mobil terbaik dari berbagai perusahaan asuransi terkemuka di seluruh Indonesia

Di bawah ini adalah daftar tarif premi Asuransi All Risk yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Asuransi All Risk/Comprehensive




Kategori


Uang Pertanggungan
Wilayah 1
Tarif Baru
Batas Bawah
Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 3,82% 4,20%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,67% 2.94%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 2,18% 2,40%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,20% 1,32%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%



Kategori


Uang Pertanggungan
Wilayah 2
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 3,26% 3,59%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,47% 2,72%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 2,08% 2,29%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,20% 1,32%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%



Kategori


Uang Pertanggungan
Wilayah 3
Tarif Baru
Batas Bawah Batas Atas
Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk
Kategori 1 ≤Rp125 juta 2,53% 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta-Rp200 juta 2,69% 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta-Rp400 juta 1,79% 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta-Rp800 juta 1,14% 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% 1,16%

Catatan:
Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar